Kartu Bayi BPJS atau Kartu Sementara BPJS
Kartu bayi merupakan kartu BPJS sementara untuk bayi yang
baru lahir sebelum mendapatkan kartu BPJS. Fungsi dari kartu bayi adalah untuk
mendapatkan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh BPJS. Masa berlaku kartu sementara
adalah 30 hari sejak bayi lahir. Kartu BPJS akan diterbitkan setelah anak
mendapatkan Nomor Induk Kependudukan dari kantor catatan sipil dan didaftarkan
kembali ke BPJS. Berikut adalah pengalaman kami.
Pada 2 anak yang pertama, meski kami memiliki Kartu Askes
PNS kami tidak menggunakan kartu tersebut karena isteri memilih melahirkan di dokter kandungan yang
selama ini menangani kehamilan dan dokter tersebut hanya praktek di rumah sakit
swasta. Alhamdulillah untuk kelahiran 2 anak yang pertama normal sehingga tidak
membutuhkan biaya yang terlampau banyak.
Saya hanya mengklaim reimbursment biaya kelahiran dan diganti sebesar
Rp.300.000,-.
Pada kelahiran anak yang ke-3 kami menggunakan Kartu Askes
PNS karena memang penggunaan yang semakin mudah dan di Rumah Sakit Swasta sudah
bisa digunakan. Proses kelahiran harus melalui operasi caesar karena bayi besar
dan tali pusar pendek. Terbayang berapa jumlah biaya yang harus dikeluarkan
seandainya tidak menggunakan fasilitas kartu askes.
Setelah kelahiran pihak rumah sakit memberitahukan bahwa
saya harus segera membuat kartu bayi agar biaya untuk perawatan bayi bisa di
tanggung BPJS. Syarat pembuatan kartu bayi :
1 Fotokopi kartu askes ibu
2.
Fotokopi kartu keluarga
3.
Fotokopi KTP
ayah-ibu
4.
Fotokopi surat keterangan lahir dari rumah sakit
Pelayanan di kantor BPJS Surakarta sangat memuaskan. Seperti
pengurusan kartu askes sebelumnya dan pengurusan penggantian biaya persalinan,
pelayanan petugas sangat ramah dan cepat. Pemberian informasi oleh petugas
sangat jelas serta pemrosesan kartu bayi cepat sehingga kartu bisa segera
digunakan. Kebetulan saya mengurus pada hari terakhir dengan sisa waktu 1 jam
sebelum kantor tutup, padahal sebelumnya saya sudah pesimis. Tetapi mungkin
sudah rejeki saya akhirnya kartu itu bisa saya dapatkan.
Pasien BPJS lain yang bersamaan tidak bisa mendapatkan kartu
bayi karena berbagai sebab akhirnya harus membayar sendiri biaya perawatan bayi
kelahiran secara caesar dengan jumlah yang cukup lumayan sekitar Rp.4,5 juta.
Hanya perawatan ibu melahirkan yang ditanggung. Beruntung saya bisa menghemat
biaya dengan memanfaatkan kartu bayi, hal ini tentu berkat informasi yang tepat
dari petugas rumah sakit.
Jangan pandang sebelah mata, BPJS sangat bermanfaat.
Demikian pengalaman kami, semoga bermanfaat.
syarat bpjs kesehatan ribet ngga sih?
ReplyDelete